UNDP tahun 2004,
mendefinisikan kemiskinan dengan ciri sebagai berikut: tingkat kepemilikan
lahan kecil, kurangnya akses terhadap sumber permodalan, hidup di bawah garis
kemiskinan dengan konsumsi per hari kurang dari 2.100 kilo kalori, kondisi
papan tidak sehat, akses lemah terhadap air bersih,pendidikan dan kesehatan,
rentan perubahan harga kebutuhan pokok, dan sangat tergantung terhadap sumber
makanan yang langsung diperoleh dari alam.
Musuh terbesar ummat
manusia adalah kemiskinan. Tidak berlebihan jika semua pemerintahan pada level
manapun di seluruh dunia menjadikan penanggulangan kemiskinan sebagai agenda
pemerintahannya. Sama seperti pemerintah
Indonesia yang menetapkan quadraple strategy pembangunan nasionalnya,
yaitu pro growth, pro job, pro poor, dan pro environment.
Blue
economy menawarkan suatu terobosan agar
partisipasi dari masyarakat mendapatkan tempat
sewajarnya, bukan menghalang-halangi apa lagi
melarang upaya gotong-royong masyarakat dalam
men-ciptakan suatu kreasi baru yang
menguntungkan masyarakat dan kelompoknya secara
mandiri. Penggunaan pendekatan partisipatif dan budaya gotong-royong serta
sumber daya lokal merupakan prioritas utama dalam
kegiatan pembangunan dalam konteks blue economy. Mengolah bahan-bahan lokal
lewat teknologi sederhana, apabila mendapat
dorongan dan pemberdayaan, maka masyarakat
desa, khususnya masyarakat miskin, akan mampu bangkit dan
menjadi wirausaha baru di pedesaan. Dengan adanya
usaha baru tersebut, mereka yang dulunya tidak
bekerja, akan mampu bekerja dan mampu bertahan hidup sebagai
anak yang bermartabat secara mandiri dan gotong-royong.
Jika ingin pengentasan
kemiskinan berjalan cepat, maka perlu diperhatikan pembangunan di pedesaan,
mereka yang bekerja di pertanian dan perikanan dengan memperhatikan
karakteristik dari masing-masing wilayah,
sehingga benar-benar tepat sasaran. Singkatnya,
pengentasan kemiskinan identik dengan pemberdayaan pedesaan, perhatian kepada
mereka yang berprofesi di bidang pertanian dan perikanan.
Kita berharap
masing-masing SKPD hendaknya dapat melakukan terobosan dalam upaya menciptakan
lapangan kerja bagi masyarakat, karena tingkat kemiskinan di daerah pemekaran
baru cukup tinggi dan pada umumnya mata pencaharian masyarakat sebagai nelayan
tradional, petani kelapa, karet serta buruh lepas. Jika tidak ditunjang dengan
program yang jelas guna mengangkat pertumbuhan ekonomi mereka, bisa dipastikan
mereka itu akan terus berada dalam lingkaran kemiskinan.
Seandainya Pemkab Palas punya keberanian
:
Setelah Hutan Produksi habis dibabat oleh illegal loging PT SRL dan SSL milik Tan Kian
Ho alias Soekanto Tanoto. Mereka menguasai lahan seluas 107 ribu Ha di kawasan
yang seharusnya dilindungi. Sesuai Pansus DPRD Padang Lawas menyatakan izin HTI
tersebut illegal dan merekomendasikan untuk dicabut pada tahun 2009. Namun
perusahaan tersebut tetap beroperasi hingga sangat merugikan warga Padang Lawas.
Apakah Investasi yang dibuat atau dilakukan oleh
PT. SSL ada manfaatnya untuk Masyarakat ??? Masyarakat secara
spontan menjawab :”TIDAK ADA” sebaiknya Tinggalkan
Bumi Padanglawas dan Kembalikan Tanah Kami itulah
Suara nyaring terdengar dan juga suara dari para mahasiswa pada suatu ketika. Executif Rekomendasikan agar
PT. SSL segera meninggalkan Bumi Padanglawas.
Timbul pertanyaan ada apa sebenarnya dengan
Pemerintahan CQ Dinas kehutanan PALAS dan PALUTA apa tidak membuka mata dan
telinga melihat ini atau sudah hilang rasa/mati rasa silahkan dimaknai agar ini
menjadi sebuah renungan bagi Bapak angkatnya Perusahaan yaitu kehutanan.
SDA Palas yang begitu luas dan subur yang hanya dikuasai oleh konglomerat melalui
perusahaan seperti PHS, DNS, SSL, SRL
ikut berperan aktif berkolaborasi dengan Oknum Pemerintah Daerah untuk
memiskinkan masyarakat Palas karena habisnya areal/tempat untuk bertanam dan
berusaha. Jadilah tuan di negeri sendiri hanya bisa jadi slogan semata, tapi
yang terjadi sekarang adalah kita jadi buruh dan opas di negeri kita yang
makmur oleh penjajah/pengusaha mata sipit yang bekerja sama dengan para
penghianat rakyat.
Kab. Palas akan punya lahan sawit/karet maupun
komoditas lainnya minimal 2 Ha per kk apabila lahan seluas ini dapat kita kuasai
kembali. Bila Pemda punya terobosan untuk mengambil alih dan membuat semacam PIR (Perkebunan Inti
Rakyat) dengan Pemda sebagai Bapak Angkat dan bagikan kepada masyarakat khususnya KK miskin, saya
yakin Kab. Palas bisa menjadi Kabupaten termakmur di Sumatera Utara. Apabila
bicara atas nama kepentingan umum dan rakyat miskin, secara hukum semua itu
sangat memungkinkan. Tapi beranikah pemegeng otoritas Palas untuk mulai. Maukah
anda kehilangan sumber upeti? Berkorbanlah sedikit untuk rakyat yang sedang
mengeluarkan keringat dan air mata darah untuk bisa sekedar bertahan.
Bagaimana menurut anda?


No comments:
Post a Comment