Sunday, September 8, 2013

POLITIK UANG PILKADA PALAS




Salah satu pertimbangan peralihan mekanisme pilkada oleh DPRD menjadi pilkada langsung adalah untuk memangkas politik uang (money politics), logikanya calon tidak punya kemampuan untuk membeli suara rakyat yang jumlahnya banyak. Namun fakta menunjukkan bahwa dalam pilkada langsung pun politik uang berlangsung meski dengan ongkos yang makin mahal karena melibatkan pemilih dalam satu daerah pemilihan.

Politik uang dijadikan pilihan oleh kandidat yang sudah menyerah karena tidak mempunyai kemampuan dan popularitas yang rendah. Politik uang akan digunakan calon kepala daerah yang masuk kategori desperate (nekat), tidak ada senjata lain, kemampuan tidak ada, popularitas memble, sehingga ketika bakal calon lolos menjadi calon kepala daerah, tidak ada pilihan lain kecuali politik uang.

Politik uang menjadi pemicu pertama terjadinya lingkaran setan korupsi karena ketika seorang kontestan menginvestasikan jumlah tertentu untuk meraih   kemenangannya dia sudah berhitung untuk mendapatkan kembali uang yang diinvestasikannya itu selama dia bekerja sebagai  anggota legislatif, bupati, gubernur dan lain sebagainya. Dari mana pengembalian uang itu diperoleh? Dari berbagai kasus   orupsi yang dilakukan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten dan Daerah diketahui bahwa H A D I T S investasi yang mereka  bayarkan untuk menduduki jabatan penting itu dibayar dari“penyunatan” berbagai anggaran milik kabupaten dan provinsinya  tau melalui penggelembungan anggaran. Ada juga bupati dan gubernur yang dibantu pemunculannya oleh para pengusaha hitam yang tentu saja tidak gratis. Para pengusaha ini telah menyiapkan daftar permintaan konsesi berupa proyek yang diberikan kepada mereka yang biasa berakhir dengan hasil pembangunan proyek yang berharga mahal tapi berkualitas “rendah”.  Rendah dalam arti fisiknya maupun rendah dalam pengertian merendahkan nilai-nilai agama dan norma  masyarakat.

Politik uang melahirkan pemimpin tidak sejati, karena pemimpin yang muncul dari hasil politik uang adalah tipe pemimpin yang sejak awal tidak memiliki kesejatian untuk memimpin. Ia  memerlukan pencitraan yang berbiaya mahal.  pencitraan ini diperlukan untuk memake up habis dirinya dari seorang yang semula memang biasa saja menjadi seorang berbeda sehingga tampak layak  untuk dipilih sebagai pemimpin. Dari sisi etika politik uang jelas memperlihatkan praktik  “pencurian hak”. Karena politik uang yang dilakukan oleh seseorang mengakibatkan berpindahnya hak memimpin yang  semestinya pantas untuk diperoleh oleh seseorang dan beralih kepada orang yang bukan berhak menerimanya.

Mereka yang berhutang untuk biaya pilkada, akan membalas jasa melalui berbagai konsensi kepada pihak yang mengongkosinya pascapilkada, dan pada akhirnya meminggirkan aspirasi masyarakat luas. Situasi ini pula yang belakangan melahirkan perilaku korup para kepala daerah guna mengembalikan hutang-hutang semasa pilkada. Selain secara finansial merugikan masyarakat daerah dengan korupsi APBD, praktik politik uang juga mencendarai terwujudnya pemilu yang demokratis. Suatu pemilu yang demokratis, jujur dan adil (free and fair elections) adalah pemilu yang bebas dari kekerasan, penyuapan, dan berbagai praktik curang lainnya yang akan mempengaruhi hasil pemilu.


No comments:

Post a Comment