Salah satu
pertimbangan peralihan mekanisme pilkada oleh DPRD menjadi pilkada langsung
adalah untuk memangkas politik uang (money politics), logikanya calon
tidak punya kemampuan untuk membeli suara rakyat yang jumlahnya banyak. Namun
fakta menunjukkan bahwa dalam pilkada langsung pun politik uang berlangsung
meski dengan ongkos yang makin mahal karena melibatkan pemilih dalam satu
daerah pemilihan.
Politik uang
dijadikan pilihan oleh kandidat yang sudah menyerah karena tidak mempunyai
kemampuan dan popularitas yang rendah. Politik uang akan digunakan calon kepala
daerah yang masuk kategori desperate (nekat), tidak ada senjata lain, kemampuan
tidak ada, popularitas memble, sehingga ketika bakal calon lolos menjadi calon
kepala daerah, tidak ada pilihan lain kecuali politik uang.
Politik
uang menjadi pemicu pertama terjadinya lingkaran setan korupsi karena ketika
seorang kontestan menginvestasikan jumlah tertentu untuk meraih kemenangannya
dia sudah berhitung untuk mendapatkan kembali uang yang diinvestasikannya itu
selama dia bekerja sebagai anggota legislatif, bupati, gubernur dan lain
sebagainya. Dari mana pengembalian uang itu diperoleh? Dari berbagai
kasus orupsi yang dilakukan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten dan
Daerah diketahui bahwa H A D I T S investasi yang mereka bayarkan untuk
menduduki jabatan penting itu dibayar dari“penyunatan” berbagai anggaran milik
kabupaten dan provinsinya tau melalui penggelembungan anggaran. Ada juga
bupati dan gubernur yang dibantu pemunculannya oleh para pengusaha hitam yang
tentu saja tidak gratis. Para pengusaha ini telah menyiapkan daftar permintaan
konsesi berupa proyek yang diberikan kepada mereka yang biasa berakhir dengan
hasil pembangunan proyek yang berharga mahal tapi berkualitas “rendah”. Rendah
dalam arti fisiknya maupun rendah dalam pengertian merendahkan nilai-nilai
agama dan norma masyarakat.
Politik
uang melahirkan pemimpin tidak sejati, karena pemimpin yang muncul dari hasil
politik uang adalah tipe pemimpin yang sejak awal tidak memiliki kesejatian
untuk memimpin. Ia memerlukan pencitraan yang berbiaya mahal. pencitraan
ini diperlukan untuk memake up habis dirinya dari seorang yang semula memang
biasa saja menjadi seorang berbeda sehingga tampak layak untuk dipilih
sebagai pemimpin. Dari sisi etika politik uang jelas memperlihatkan
praktik “pencurian hak”. Karena politik uang yang dilakukan oleh
seseorang mengakibatkan berpindahnya hak memimpin yang semestinya pantas
untuk diperoleh oleh seseorang dan beralih kepada orang yang bukan berhak menerimanya.